Hukum & Kriminal

Kanwil Ditjenpas DKI Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan Jakarta

7
×

Kanwil Ditjenpas DKI Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Pungli di Lapas dan Rutan Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jurnalhukum.My.Id / Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta membentuk tim pemeriksa khusus untuk menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang terjadi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang beredar luas di media sosial.

“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat,” kata Edi kepada awak media di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa (1/9/2026).

Selidiki Dugaan Pungli hingga Rp 200 Juta

Pembentukan tim ini dipicu oleh beredarnya video unggahan di akun Instagram @dewanperwakilannetizen.id yang menarasikan adanya oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan. Dalam informasi yang beredar, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu disebut-sebut terlibat langsung dalam pungutan liar senilai Rp 200 juta terhadap seorang warga binaan berinisial NM.

Tak hanya itu, narasi yang beredar juga menyebutkan adanya praktik pemerasan dengan tarif fantastis berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Uang tersebut allegedly diminta agar warga binaan dapat menempati hunian di Blok A. Warga binaan yang tidak mampu membayar dikabarkan dipaksa menjadi pekerja kasar, seperti mencuci piring dan pakaian milik petugas atau tahanan lain.

Unggahan tersebut memicu sorotan publik karena melibatkan dugaan keterlibatan jajaran pejabat rutan dalam memeras warga binaan.

Tidak Berspekulasi Sebelum Ada Bukti Nyata

Meski isu tersebut telah viral, Edi Sigit Budiman menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan lapangan selesai.

“Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi kaitannya dengan laporan masyarakat tersebut,” ujar Edi.

Tim pemeriksa akan melakukan identifikasi mendalam serta menggali keterangan dan informasi secara langsung dari lapangan untuk memastikan kebenaran fakta. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta untuk menentukan tindak lanjut.

“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” tegas Edi. Jika terbukti ada petugas yang melakukan penyimpangan, sanksi tegas sesuai ketentuan akan diberikan.

Perkuat Pengawasan dan Kanal Pengaduan

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memperkuat pengawasan keamanan di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Penggeledahan kamar hunian warga binaan dilakukan secara rutin dan dapat dilaksanakan secara insidental.

Edi menjelaskan bahwa Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga memperketat pelaksanaan program “one day one cell”.

“Kakanwil Daerah Khusus Jakarta lebih menguatkan lagi bahwa one day one cell, jadi untuk lapas dan rutan dan LPKA itu program bahkan setiap hari melakukan razia penggeledahan terhadap warga binaan,” kata Edi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah keberadaan barang terlarang sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Selain tindakan represif, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga membuka kanal komunikasi dan pengaduan bertajuk “Kakanwil Mendengarkan”. Kanal ini ditujukan untuk menerima masukan maupun informasi dari masyarakat mengenai layanan pemasyarakatan.

“Seandainya ada informasi-informasi penyimpangan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan kepada kami,” pungkas Edi. Masyarakat dihimbau untuk aktif menyampaikan informasi jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan layanan pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *