Hukum & Kriminal

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu, Oli Bekas Diolah Jadi Seperti Baru

12
×

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu, Oli Bekas Diolah Jadi Seperti Baru

Sebarkan artikel ini

Jurnalhukum.My.Id / Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar pabrik pemalsuan oli bermerek yang memproses oli bekas menjadi seolah-olah produk baru. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKBP Arpan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Kevin, menyatakan praktik ini diduga telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2025 dengan skala produksi yang besar.

 

Tiga tersangka telah diamankan berinisial RU, SH, dan SK. RU diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal yang mengarahkan seluruh proses produksi, sedangkan SH dan SK bertugas mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia tertentu.

 

Modus operandi yang digunakan sangat merugikan konsumen: oli bekas berwarna hitam pekat diolah menggunakan bahan pengental DDM dan cairan penjernih parafin sehingga secara visual berubah menjadi jernih dan tampak persis seperti oli baru.

 

“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak komponen mesin, menyebabkan mesin cepat panas, hingga mati mendadak,” tegas Nasriadi.

 

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa: 18 drum oli rekondisi, 10 drum oli olahan siap edar, peralatan pencetak kemasan, bahan kimia DDM dan parafin, puluhan drum yang dicat ulang, serta kemasan, stiker, dan kode QR yang diduga meniru produk resmi — termasuk merek Pertamina.

 

Produk palsu tersebut dipasarkan secara luas melalui media sosial Facebook dan jaringan dari mulut ke mulut, ditujukan kepada bengkel-bengkel serta konsumen di Jakarta dan sekitarnya. Perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal:

– Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

– Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

– Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

 

Penyidikan masih berjalan. Polisi terus menelusuri sumber bahan baku, jaringan distribusi yang lebih luas, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemalsuan ini.

 

#PolresJakartaBarat #PemalsuanProduk #PerlindunganKonsumen #OliPalsu #KriminalEkonomi

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *