Jurnalhukum.My.Id / Jakarta – Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melaksanakan pemindahan sebanyak 57 warga binaan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) sekaligus memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kualitas pembinaan di lingkungan Lapas dan Rutan.
Proses Pemindahan Berjalan Aman dan Terkoordinasi
Seluruh proses keberangkatan dilaksanakan dengan pengamanan berlapis dan terkoordinasi secara ketat, melibatkan jajaran petugas Pemasyarakatan serta unsur Kepolisian, guna memastikan setiap tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar. Pemindahan dilakukan sesuai prosedur tetap dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja, turut hadir memantau langsung proses tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana tanpa kendala.
Langkah Strategis Implementasi Program Aksi Kementerian
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan keamanan dan peningkatan kualitas pembinaan di Lapas dan Rutan.
“Pemindahan ini merupakan upaya kami dalam mengatasi overkapasitas dan memperkuat keamanan. Lingkungan yang aman dan kondusif menjadi fondasi agar pembinaan berjalan lebih optimal. Keamanan diperkuat, namun pembinaan tetap diutamakan,” tegas Dr. Syarpani.
Pemindahan ini bertujuan menciptakan ruang pembinaan yang lebih layak dan memadai, sehingga program-program pembinaan — baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian — dapat berjalan lebih efektif. Warga binaan diharapkan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan lebih baik dan pada akhirnya lebih siap berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.
Komitmen Pemasyarakatan yang Bermanfaat
Pihak Lapas Kelas I Cipinang menegaskan komitmennya untuk senantiasa mewujudkan Pemasyarakatan yang Aman, Tertib, dan Bermanfaat bagi Masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Telah dirilis pada: 7 Oktober 2026
Sumber: Lapas Kelas I Cipinang, Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI










