Jurnalhukum.My.Id / Jakarta Barat, 22 September 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah toko di Jalan Tamansari IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat .
Petugas mengamankan seorang pria berinisial FK (29) beserta barang bukti berupa 118 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan obat, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci sepeda motor .
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi dan keresahan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G di wilayah Jakarta Barat .
“Dari hasil pemeriksaan awal, FK mengakui memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G tersebut. Kepada penyidik, yang bersangkutan mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial R, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Vernal .
FK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut, termasuk memburu pemasok berinisial R .
AKBP Vernal A. Sambo menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran obat-obatan yang membahayakan masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya kami mengungkap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Mari kita jaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya .
Humas Polres Metro Jakarta Barat
22 September 2026
(Red/Tim)






