Hukum

Dugaan Pungli Rp200 Juta di Lapas–Rutan Jakarta, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

7
×

Dugaan Pungli Rp200 Juta di Lapas–Rutan Jakarta, Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi

Sebarkan artikel ini

Jurnalhukum.My.Id / Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta segera membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti beredarnya informasi dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, meliputi Lapas Salemba, Rutan Pondok Bambu, dan Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Langkah ini merupakan respons atas laporan dan keluhan masyarakat yang beredar di ruang publik.

 

Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman, menyatakan tim akan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna menguji kebenaran informasi serta mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

 

“Pertama, kami membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terkait informasi yang kami terima dari masyarakat. Kami tidak berspekulatif untuk menyimpulkan sebelum adanya laporan menyeluruh terkait apa yang terjadi,” ujar Edi di Rupbasan Cipinang, Selasa (1/9/2026).

 

Beredar informasi melalui akun media sosial yang menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan, salah satunya di Rutan Pondok Bambu. Disebutkan bahwa Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Pondok Bambu diduga terlibat dalam pungutan liar dengan nilai mencapai Rp200 juta, termasuk terhadap warga binaan berinisial NM. Selain itu, muncul dugaan adanya tarif sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta agar warga binaan dapat menempati Blok A, serta dugaan perlakuan berbeda berupa paksaan melakukan pekerjaan kasar bagi yang tidak mampu membayar.

 

Edi menegaskan seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan kesimpulan baru dapat diambil setelah proses pemeriksaan tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku.

 

“Kami sangat serius seandainya nanti fakta di lapangan kami temukan adanya pelanggaran,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk keterbukaan dan penguatan pengawasan, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga menghidupkan kanal pengaduan “Kakanwil Mendengarkan” sebagai sarana masyarakat menyampaikan informasi, masukan, maupun keluhan terkait layanan pemasyarakatan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

 

Selain pemeriksaan dugaan pungli, pihaknya juga memperketat pengawasan keamanan dengan penggeledahan kamar hunian secara rutin dan insidental, serta memperkuat pelaksanaan program “one day one cell” di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Jakarta. Program ini mewajibkan penggeledahan setiap hari untuk mencegah peredaran barang terlarang dan meminimalkan potensi penyimpangan.

 

Hingga saat ini, tim pemeriksa masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti dari berbagai pihak. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum maupun disiplin selanjutnya. Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang terbukti, serta melakukan pembenahan agar pelayanan pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungli.

 

 

#Ditjenpas #PemasyarakatanBebasPungli #ReformasiBirokrasi #PengawasanPublik

(Red/JPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *