Nasional

Kasus Nikel 2017–2020: Kejagung Amankan Uang Rp401,65 Miliar

7
×

Kasus Nikel 2017–2020: Kejagung Amankan Uang Rp401,65 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jurnal Hukum, Jakarta. – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sekitar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor nikel pada periode 2017–2020. Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menduga terdapat aktivitas ekspor ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Kejagung juga mendalami dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel agar memenuhi ketentuan ekspor. Dalam proses penyidikan, sebanyak 116 saksi dan tiga ahli telah diperiksa serta 143 dokumen disita. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *